Semarang, Jawa Tengah, Kamis,24 September 2026 – sumutbrantas.id
Bertempat Di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Jalan Tanwil Ling, Garung, RT.06, RW.06, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambawara, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50164.
Mediasi dimulai sekitar pukul 15.30 WIb dan berakhir sekitar pk 17.00 wib dimana masih belum tercapai kata sepakat. Setelah mediasi Tuan Rumah Pak Agus Polenk menghidangkan Sate dan Gule Kambing untuk dinikmati semua yang hadir.
Tim Pihak Korban M. Sholeh Abdullah Ali R. Yang hadir :
– Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW.
– Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Arno / Sarwono SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX.
– Agus Susilo Budi Pranoto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim Pihak Terduga Para Pelaku Fujiyanto (Yanto Petak), dan Christabel Riko Aditama, yang hadir :
– Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Setelah selesai santap kuliner olahan kambing Para pihak pun saling berpamitan untuk mengkomunikasikan hasil mediasi pertama ke pihak prinsipal masing-masing dan mengatur waktu untuk mediasi lanjutan ( kedua ).
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





