Riris ButarButar,SH Apresiasi Hakim Agung: Mahkamah Agung Kabulkan PK dari Pemohon Nelsi Sinaga.

Sumutbrantas.id

Hukum24 Views
banner 468x60

Pematang Siantar, Kamis, 5 November 2026 – sumutbrantas.id

 

banner 336x280

Upaya perjuangan hukum ke klien kami Nelsi Sinaga berbuah manis atas perkara yang dialaminya dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) tanggal 22 Mei 2026, serta mengapresiasi kinerja Hakim Agung yang telah mengabulkan PK oleh Mahkamah Agung melalui petikan putusan peninjauan kembali Nomor: 330 PK/Pid/2026 pada tanggal 24 September 2026 dengan amar putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri(PN) Pematangsiantar nomor 141/Pid.B/2025/PN Pms tanggal 06 November 2025.

 

Saat diwawancarai pada hari Rabu, tanggal 04 November 2026, Advokat Riris ButarButar,SH menjelaskan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar nomor 141/Pid.B/2025/PN yang menyatakan Nelsi Sinaga terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan.

 

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali yang menyatakan bahwa terpidana Nelsi Sinaga terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan,harkat, serta martabat.

 

Saat ditanya upaya hukum apa yang di ajukan tim Penasihat Hukum. Ia mengatakan berhasil menemukan novum yang bersifat menentukan, serta menunjukkan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan terdahulu.

 

“Dalam memori PK, kami selaku Penasihat Hukum terpidana Nelsi Sinaga mengajukan 2 alat bukti baru (novum) yaitu slip pembayaran setor bank ke rekening korban AS, dan hutang piutang dirubah kualifikasinya menjadi surat penitipan uang.

 

Riris juga menyoroti penyerahan aset oleh terpidana senilai lebih kurang 2 miliar diduga pemerasaan berkedok perdamaian.

 

“Klien kami telah melakukan perdamaian aset yaitu menyerahkan uang hampir 2 Milliar, dan diduga pemerasan berkedok perdamaian,”jelasnya.

 

Riris juga mengatakan, perkara ini bermula dari niat baik hubungan kesepakatan lisan antara Nelsi Sinaga klien kami dengan seseorang yang berinisial AS untuk meminjamkan uang dan di bayarkan mencicil.

 

“Klien kami meminjam uang dari AS sebesar 500 juta, pinjaman tersebut dibayar secara cicil, namun karena kendala di perekonomian sehingga tidak mampu untuk membayar lunas dan si klien bolak balik ditagih,”ujarnya.

 

Ia menuturkan kalau kliennya di laporkan ke Polres Pematangsiantar sekitar tahun 2023 dan diduga ada hal-hal yang janggal sampai berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Pematangsiantar untuk diperiksa.

 

“Perkara diputus PN Pematangsiantar pada tanggal 06 November 2025 yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 bulan,”tuturnya.

 

Ia juga mengatakan kalau tim kuasa hukum dan terpidana Nelsi Sinaga merasa bahagia dengan putusan Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia.

 

“Betapa bahagianya di rasakan klien kami Nelsi Sinaga, setelah menerima surat pemberitahuan putusan permohonan peninjauan kembali,”ucapnya.

 

Riris menambahkan selaku Penasihat Hukum menyatakan rasa syukur yang mendalam atas terbitnya putusan PK ini. Ia mengatakan langkah ini dinilai sebagai titik balik krusial mengingat PK merupakan benteng pertahanan dan kesempatan hukum terakhir bagi pencari keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

 

“Puji Tuhan, kami sangat bersyukur atas capaian ini, Majelis Hakim Agung memutus perkara ini seadil-adilnya serta melihat adanya khilafan yang nyata pada putusan PN Pematangsiantar dan adanya novum,”ucapnya dengan penuh gembira.

 

Riris mengungkapkan melalui putusan PK yang dikabulkan ini, hak-hak hukum, nama baik, harkat dan martabat klien kami kini telah dipulihkan sepenuhnya oleh negara. Ia juga mengapreasiasi setinggi-tinginya kepada Majelis Hakim Agung yang telah memeriksa perkara secara objektif, teliti dan mengedepankan nilai -nilai keadilan normatif maupun substantif.

 

“Kami mengapreasiasi yang setinggi- tingginya kepada Majelis Hakim Agung atas dikabulkannya PK ini dan merupakan bukti ruang keadilan selalu terbuka bagi mereka yang memperjuangkan kebenaran,”pungkasnya.

 

(Evi)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *