Mandailimg Natal – Sumatera Utara, Sabtu, 7 November 2026 – sumutbrantas.id
Berbincang via seluler bersama mantan pejabat BPN Madina terkait sengketa lahan masyarakat yang dikuasai dan di usahai oleh perusahaan BUMN Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL Sumatera Utara.
Percepatan penyelesaian persoalan Lahan Usaha 2 (U2) masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi perhatian.
Kali ini, sorotan datang dari Khaidir Nasution, SH., MH., mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina yang juga merupakan bagian dari PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Sumatera Utara.
Ia menyoroti proses verifikasi dokumen yang dilakukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Madina. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berimbang, bukan hanya berfokus pada dokumen kepemilikan masyarakat.
Sebelumnya, melalui surat Wakil Ketua GTRA Madina, Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal, tertanggal 27 Oktober 2026, Nomor 640/3010/DISPERKIMTAN/2026, perihal Permintaan Dokumen, GTRA meminta fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan Usaha 2 sebagai bahan verifikasi sebelum peninjauan lapangan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju kembali menyerahkan sebanyak 203 fotokopi sertifikat dari sekitar 250 sertifikat masyarakat kepada pihak terkait.
Penyerahan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dan koperasi telah berulang kali memberikan dukungan administrasi untuk membantu proses penyelesaian persoalan Kapas I.
Namun, Khaidir Nasution mempertanyakan apakah pemeriksaan yang sama juga telah dilakukan terhadap dokumen PTPN IV Kebun Timur.
“Jangan hanya sertifikat masyarakat yang terus diburu untuk diverifikasi. Dokumen perusahaan juga harus diperiksa. Buka peta kerja, dasar penguasaan lahan, riwayat perizinan, serta dokumen pertanahan PTPN IV Kebun Timur. Penyelesaian harus dilakukan secara berimbang,”_ demikian pokok penegasan yang disampaikan dalam sorotan terhadap proses penyelesaian Kapas I.
Menurutnya, GTRA tidak boleh hanya berkutat pada pengumpulan fotokopi sertifikat masyarakat. Pemeriksaan harus menyeluruh dengan mencocokkan dokumen kepemilikan masyarakat terhadap warkah pertanahan, peta bidang, peta kerja perusahaan, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan areal yang dipersoalkan.
Terlebih, dalam surat permintaan dokumen tertanggal 27 Oktober 2026 tersebut, GTRA menyebut masih melengkapi warkah di BPN Madina sebelum peninjauan lapangan dilaksanakan.
Kondisi ini diharapkan tidak kembali menjadi alasan tertundanya agenda penyelesaian yang telah lama dinantikan masyarakat.
Khaidir juga mendorong agar GTRA segera menjadwalkan peninjauan lapangan dan pengembalian tapal batas berdasarkan hasil pemeriksaan serta pencocokan data pertanahan yang sah.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari GTRA Madina adalah:
1. Apakah dokumen-dokumen seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Peta Bidang Tanah yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI sudah ada, dan sudah diterima serta diperiksa oleh GTRA..?
2. Apakah warkah pertanahan di BPN Madina sudah lengkap dan siap dicocokkan dengan dokumen kedua belah pihak, baik dokumen masyarakat maupun dokumen PTPN IV Kebun Timur?
3. Harus segerakan jadwal resmi peninjauan lapangan dan Rekonstruksi Batas Lahan Transmigrasi Lahan Masyarakat Kapas I oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN?
Masyarakat sudah berulang kali memenuhi permintaan dokumen. Kini giliran seluruh dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan diperiksa secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat terus diminta membuktikan haknya, sementara dokumen perusahaan belum mendapatkan pemeriksaan yang sama.
Penyelesaian persoalan agraria Kapas I membutuhkan transparansi, kepastian hukum, dan keberanian mengambil langkah konkret sesuai kewenangan.
Bagi masyarakat, yang ditunggu bukan lagi sekadar surat permintaan fotokopi sertifikat, melainkan kepastian penyelesaian dan pengembalian tapal batas sesuai hasil pemeriksaan yang sah .
(OM)





