Benarkah Ada Pungli Uang SPP di MAN 2 Langkat? Ini Penjelasan Tegas Komite.

Sumutbrantas.id

Pendidikan52 Views
banner 468x60

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – sumutbrantas.id

‎Adanya tuduhan praktek pungutan liar (pungli) uang SPP terhadap siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Pura sebagai mana yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media online  menjadi bahan perbincangan dikalangan Jurnalis Langkat, Kamis (16/09/2026).

banner 336x280

‎Terkait pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Komite MAN 2 Mas’ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL. atau akrab disapa Dimas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar tersebut. Dimas menegaskan bahwa muatan pemberitaan yang mengatakan Pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungli uang SPP kepada siswa/i itu mengada-ngada.

‎“MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan, maupun iuran uang SPP yang di kelola Kepala Madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat, bekerjasama dengan wali murid yang merupakan anggota komite madrasah telah melakukan rapat komite pada tanggal 25 April 2026 bertempat di MAN 2 Langkat”. Ujar Dimas

‎Ia juga mengatakan, rapat pembahasan mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat, guna mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang ada, yaitu Dana BOS.

‎Lanjutnya, Dimas menegaskan mekanisme tersebut mengacu pada regulasi mengenai komite sekolah dan komite madrasah, termasuk Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

‎“Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.

‎Dimas menambahkan, bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi media sebagai bagian dari control sosial dalam berdemokrasi. Namun ia juga berharap agar pemberitaan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah.

‎(B.Panjaitan)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *