BATU BARA, sumutbrantas.id – Nasib malang menimpa sekitar 250 petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara. Hingga memasuki akhir Januari 2026, para pekerja ini mengaku belum menerima upah sejak bulan Desember 2025.
Keterlambatan gaji ini berdampak pada seluruh lini petugas lapangan, mulai dari supir armada dan kernet, petugas becak bermotor (betor), penyapu jalan, petugas babat, hingga koordinator tingkat kecamatan dan kabupaten.
Tetap Bekerja Meski Dihantui Ketidakpastian
Berdasarkan pantauan tim Media Sumutbrantas di lapangan pada Sabtu (24/1/2026), para petugas tampak tetap menjalankan kewajiban mereka membersihkan sudut-sudut kota. Namun, di balik dedikasi tersebut, tersimpan kekhawatiran mendalam mengenai kelangsungan hidup keluarga mereka.
“Kami belum menerima gaji sejak Desember 2025 sampai Januari 2026 ini. Sementara itu, pekerjaan terus berjalan setiap hari tanpa henti,” ujar salah seorang petugas kebersihan yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui pada Minggu (25/1/2026) pukul 14.00 WIB.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada titik terang maupun penjelasan resmi dari pihak dinas terkait kapan hak mereka akan dibayarkan.
Pejabat Terkait Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan informasi akurat. Namun, Kabid Kebersihan, Erwansyah, tidak dapat dihubungi lantaran nomor telepon selulernya tidak aktif. Diduga, nomor kontak wartawan sengaja diblokir guna menghindari klarifikasi.
Kesan tertutup ini dikeluhkan oleh sejumlah jurnalis lainnya yang menyebut pihak kabid cenderung “alergi” terhadap pers dan jarang merespon panggilan telepon terkait isu publik.
Laskar Merah Putih Desak Pencopotan Kadis
Menanggapi polemik ini, Ketua MACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara yang juga praktisi hukum, Budi Ansyah Ilham Harahap S.H., angkat bicara dengan nada geram. Ia meminta Bupati Batu Bara segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Bupati Batu Bara untuk mencopot Plt. Kadis Perkim LH dan Kabid Kebersihan. Mereka terkesan tidak mampu menyelesaikan hak dasar pekerja. Jika dibiarkan, ini bisa berakibat fatal seperti aksi mogok kerja massal,” tegas Budi.
Budi menjelaskan bahwa penundaan upah selama dua bulan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap:
- UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 (Klaster Ketenagakerjaan) mengenai hak dasar pekerja.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang upah dan waktu kerja.
- Peraturan Daerah (Perda) dan aturan APBD yang berlaku.
Ia pun menyarankan para petugas kebersihan untuk mengambil langkah hukum jika situasi tak kunjung membaik, mulai dari jalur Bipartit, pelaporan ke Disnaker, hingga melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman.











