Bharomsyah Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan Unsur Pidana Tidak Terbukti Pesawaran.

banner 468x100

Lampung -Sumutbrantas.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjatuhkan putusan bebas terhadap Bharomsyah, warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, dalam perkara dugaan penebangan kayu jati yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Dusun Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, Rabu (29/04/2026).

Sidang putusan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bharomsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor, Sumarno, dinilai cacat hukum. Selain itu, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dianggap tidak akurat, tidak konsisten, serta tidak saling bersesuaian.“

Unsur pidana tidak terpenuhi. Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Hakim Provita saat membacakan putusan di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Sumarno yang menuduh Bharomsyah melakukan penebangan kayu jati di kawasan Dusun Sangu Banyu, Desa Lumbirejo. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Lampung hingga berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Usai sidang, pihak keluarga Bharomsyah yang diwakili Yusuf menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan keputusan yang adil.“

Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Hakim Ketua Provita Justisia, S.H. yang telah memberikan keputusan yang benar dan adil kepada saudara kami, Bharomsyah,” ujar Yusuf di depan ruang sidang.

Hal senada juga disampaikan Daeng Hartati, salah satu keluarga terdakwa. Ia turut memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi Bharomsyah selama proses hukum berlangsung.“

Terima kasih kepada kuasa hukum Bharomsyah, R. Andi Wijaya, S.H. bersama tim Partners Law Firm, yakni Brilian Arista, S.H., Abdi Muharinsyah, S.H., dan Syuhada UI Aulia, S.H., yang telah mengawal perkara ini hingga selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor Sumarno belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan guna meminta penjelasan mengenai dasar pelaporan yang akhirnya dinilai tidak kuat oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dalam persidangan.

Dengan putusan ini, Bharomsyah resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan nama baiknya setelah melalui proses hukum yang panjang. (Feri)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *