MANDAILI NG NATAL, sumutbrantas.id –
Perseteruan yang sempat terjadi antara dua pihak keluarga, yakni SM dan YN, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi dan musyawarah kekeluargaan di wilayah Kecamatan Sinunukan. (12/5/2026).
Keberhasilan penyelesaian konflik tersebut mendapat apresiasi langsung dari Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak, yang memberikan penghargaan kepada seluruh pihak karena mampu menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, lapang dada, dan mengedepankan nilai kekeluargaan.

Permasalahan bermula dari tindakan penyelamatan aset berupa buku, KTA (SHP) atas nama YN yang dilakukan oleh SM. Langkah tersebut dilakukan agar aset plasma dimaksud tidak berpindah tangan ataupun diperjualbelikan, yang kemudian memicu polemik dan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.
Dalam kronologis yang disampaikan saat mediasi, diketahui bahwa YN sebelumnya merantau ke Jakarta dan menitipkan KTA Koperasi Produsen Cahaya kepada seorang sahabat berinisial NS.
Penitipan tersebut dilakukan dengan alasan merantau untuk menutupi kebutuhan hidup paman adik dari orang tua angkat YN yang diketahui memiliki keterbelakangan mental dan merupakan salah satu pewaris keluarga.

Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, SM yang juga merupakan orang tua dari YN kemudian mengambil KTA tersebut dari tempat penitipan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan YN.
Situasi itu kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman setelah YN memperoleh informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dugaan gugatan hak waris.
Merasa khawatir, YN kemudian meminta bantuan pendampingan hukum kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Sinunukan III yang dipimpin oleh Imam Afkiri selaku penerima kuasa khusus pendampingan.
Biasanya mediasi dilakukan di Kantor Posbakum Sinunukan III, namun untuk perkara kali ini dipilih lokasi mediasi di Kantor Polsub Sektor Sinunukan guna menciptakan suasana yang lebih kondusif dan netral.
Proses mediasi dipimpin oleh Aipda Juni Iskandar dan didampingi oleh Aiptu Supriadi, Briptu Hasmar NST, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak keluarga, serta perwakilan Koperasi Plasma KUD Cahaya, yakni M. Yasin dan Asep (Eed).
Dalam musyawarah tersebut, salah satu poin penting yang diadopsi berasal dari saran tokoh masyarakat Desa Sinunukan III, Ihsan NST. Poin tersebut menyepakati bahwa YN selaku anak angkat membuat perjanjian tertulis untuk tidak melakukan pemindahan tangan aset plasma hingga akhir hayat SW.
Kesepakatan itu diterima dan disetujui bersama oleh SM, YN, serta Imam Afkiri selaku pendamping khusus. Dalam suasana haru dan penuh kekeluargaan, SM juga menyerahkan kembali KTA yang sebelumnya sempat diamankan.
Di akhir mediasi, YN terlihat sungkem dan meminta maaf kepada SM serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ke depan dan selalu berkoordinasi dengan keluarga.
Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak SH MH,turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terciptanya perdamaian tersebut. Hal senada juga disampaikan Aipda Juni Iskandar. SH yang mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat, khususnya Imam Afkiri yang dinilai aktif mendampingi masyarakat dalam penyelesaian persoalan sosial secara humanis.
Sementara itu, Imam Afkiri berharap perdamaian tersebut menjadi awal kembalinya keharmonisan keluarga dan meminta kedua belah pihak tidak lagi terpengaruh isu-isu yang dapat memecah hubungan kekeluargaan.
(MO).












