MANDAILING NATAL,sumutbrantas.id [- Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal, Khaidir Nasution, akhirnya angkat bicara terkait polemik sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi yang berada di Kecamatan Batahan a/l Desa Batahan IV, Desa Kampung Kapas I dan TSM Bukit Langit,dengan perusahaan perkebunan yang terus menjadi sorotan publik.(15/5/2026).
Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar serius menyelesaikan persoalan tersebut, konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu seharusnya sudah menemukan titik terang dan tidak terus berlarut-larut.
“Jika pemerintah memang serius, persoalan ini harusnya sudah selesai sejak lama. Jangan terkesan berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu,” tegas KhaidirKhaidir Nst, SH., A.Ptnh
saat dimintai tanggapan terkait maraknya pemberitaan sengketa lahan di Mandailing Natal.
Ia menilai, meningkatnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, baik swasta maupun BUMN, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi “bom waktu” sosial yang dapat merugikan seluruh pihak.
Menurut Khaidir, pemerintah seharusnya berdiri di tengah masyarakat dan bertindak objektif dalam mencari solusi, bukan justru membiarkan polemik semakin melebar tanpa kepastian hukum.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan.
Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat agar persoalan tidak memicu konflik berkepanjangan yang merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Khaidir juga menyinggung dasar hukum pertanahan dan transmigrasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi sengketa tersebut. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengatur mekanisme dan legalitas administrasi pertanahan secara jelas.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan program transmigrasi yang dibiayai negara melalui APBN semestinya mendapat perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat transmigran.
Ia turut menyoroti langkah Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah melakukan evaluasi terhadap persoalan perkebunan melalui pembentukan Satgas PKH.
Karena itu, Khaidir meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan kaji ulang terhadap penerbitan izin usaha perkebunan atau IUP milik PT PN IV Kebun Timur yang disebut-sebut menjadi bagian dari polemik lahan transmigrasi.
“Pemerintah daerah harus berani mengkaji ulang proses terbitnya IUP perusahaan tersebut. Jika ada dugaan prosedur perizinan yang tidak sesuai aturan, maka harus diperiksa seluruh pihak terkait, baik dari BPN, dinas pertanahan maupun perizinan,” katanya.
Ia juga menilai perhatian publik saat ini justru diarahkan pada isu jual beli lahan transmigrasi, padahal substansi utama yang seharusnya dibahas adalah pengakuan terhadap hasil identifikasi lahan yang telah disepakati masyarakat dan perusahaan.
“Kenapa opini soal jual beli yang terus digiring? Yang seharusnya menjadi fokus adalah mana lahan yang sudah diakui saat identifikasi, lalu kembalikan kepada masyarakat atau desa yang bersengketa.
Soal jual beli itu urusan masyarakat, karena mereka juga memiliki wadah koperasi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Khaidir mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terkesan menyudutkan masyarakat hanya karena perusahaan yang terlibat merupakan perusahaan plat merah di bawah naungan BUMN.
“Jangan sampai muncul kesan pemerintah takut karena ini perusahaan negara. Pemda jangan menyudutkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai terjadi ‘jeruk makan jeruk’,” pungkasnya
(MO).









