Kunker ke Paluta, Penrad Siagian Desak Inventarisasi Desa di Atas HGU dan Kawasan Hutan
sumutbrantas.id
Padang Lawas Utara, sumutbrantas.id – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin, 11 Mei 2026.
Kedatangannya disambut langsung oleh Wakil Bupati Paluta, H. Basri Harahap dan jajarannya.
Dalam pertemuan itu, Pemkab juga memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paluta, serta membahas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan rekomendasi-rekomendasi ke GTRA Provinsi.
Penrad Siagian, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berkunjung ke Paluta, termasuk ke Desa Ujung Gading Julu.
Ia menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait revisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
“Tujuan saya datang ke sini untuk memastikan karena di legislatif akan dilakukan revisi undang-undang terkait tata ruang. Saya ingin mendapatkan masukan hal-hal apa yang selama ini menjadi penghambat dalam proses penataan ruang di daerah, yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dan masyarakat,” ujar Penrad.
Ia memaparkan, dalam revisi yang sedang dikerjakan oleh tingkat legislatif, ada 27 pasal yang akan diubah, 8 pasal dihapus, dan 2 pasal ditambahkan.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:
- Kewenangan Pusat dan Daerah: Selama ini sering terjadi tumpang tindih antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan kewenangan tersebut.
- Partisipasi Masyarakat Adat: Dalam UU lama, komunitas masyarakat adat belum terakomodir dengan baik. Penrad menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang ke depan, terlebih isu masyarakat adat juga sedang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Fungsi Kawasan: Banyak kasus yang masuk ke BAP DPD RI disebabkan perbedaan fungsi kawasan yang ditetapkan pusat, provinsi, dan daerah. Poin ini pun telah masuk dalam draft pasal-pasal yang akan diubah.
Selain membahas revisi UU, Penrad Siagian juga mendorong fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan pelbagai konflik agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 di Kabupaten Paluta, termasuk di Desa Ujung Gading Julu.
“Saya sudah baca dan lihat rekomendasi-rekomendasi dari forum ini. Saya harap nanti diserahkan kepada saya agar kita bisa diskusikan lebih lanjut terkait teknik penyelesaian kasus-kasus tersebut. GTRA menjadi satu forum penting dalam konteks penyelesaian sengketa konflik agraria,” tegasnya.
Lebih lanjut, Penrad menyoroti persoalan mendesak yaitu inventarisasi desa-desa yang berada di atas kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan catatan DPD RI, hampir 60% jumlah desa di Indonesia masuk dalam kategori tersebut.
“Dari perspektif Kementerian Desa, selama desa berada di kawasan hutan dan HGU, maka Dana Desa tidak bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur di dalamnya. Yang dirugikan adalah masyarakat karena sangat butuh infrastruktur sampai ke kebun dan perladangan,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar Pemkab Paluta memasukkan program inventarisasi desa di atas kawasan hutan dan HGU ke dalam kerja-kerja GTRA.
Menurutnya, perlu kerja keras bersama, termasuk pembuatan tapal batas desa permanen yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, dari Pemkab hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Saya harap ini menjadi catatan kita. Pemerintah pusat mendorong pelepasan desa-desa dari kawasan hutan dan HGU. Ini penting bagi masyarakat agar kepastian hukum atas tanah dan fasilitas umum desa lebih terjamin, dan tidak mudah dicaplok oleh pihak korporasi maupun perseorangan di kemudian hari,” pungkas Penrad Siagian.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, dan Ketua Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kepala desa meminta rekomendasi GTRA untuk menyelesaikan konflik masyarakat dengan PT Wonorejo dan PT Torganda. Namun sebelum masyarakat menyampaikan hal itu, Wakil Bupati lebih dahulu meminta kepada GTRA untuk memasukkan kasus tersebut guna diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, menyampaikan upaya memperkuat pengawasan pelaksanaan penataan ruang serta mendukung pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Selain itu, Wakil Bupati juga berharap seluruh pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai tahapan yang diperlukan, sehingga program reforma agraria dan penataan ruang dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
[B.Panjaitan]









