BATUBARA, Sumutbrantas.ud – Dugaan lemahnya pengelolaan aset daerah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang juga merujuk pada LHP sebelumnya Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, pengelolaan aset tetap di Pemkab Batu Bara dinilai belum berjalan secara optimal dan memadai, (19/5/3026).
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian publik yakni hilangnya sebanyak 126 unit peralatan dan mesin milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara. Aset-aset tersebut diketahui dibeli sejak tahun 2011 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp404.962.913.Ironisnya, hingga laporan tersebut diterbitkan, kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah itu disebut belum diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Aset yang HilangDalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, sejumlah barang inventaris yang dilaporkan hilang di antaranya : Sepeda motor Honda Supra X tahun 2011 senilai Rp21.500.000, papan visual ukuran 3×4 meter tahun 2021 senilai Rp10.039.000, kamera Sony Alpha 7 Mark III tahun 2022 senilai Rp35.000.000, lensa kamera Sony 24-70 f2.8 GM II tahun 2022 senilai Rp40.000.000, 62 unit kursi fiber/plastik tahun 2013 senilai Rp14.880.000, kamera Canon EOS M50 tahun 2021 senilai Rp17.214.000, serta puluhan aset lainnya yang merupakan perlengkapan penunjang kerja pemerintahan.
Hilangnya aset dengan jumlah besar dan jenis yang beragam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana barang-barang inventaris milik negara itu dapat hilang tanpa adanya kejelasan pihak yang bertanggung jawab.Inspektorat Dinilai Tidak Responsif Menindak lanjuti temuan tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M., melalui pesan WhatsApp.
Dalam konfirmasi itu, media mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya terkait lemahnya pengawasan internal, keterlambatan proses TGR, pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset, hingga kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila kerugian daerah tersebut tidak segera ditindak lanjuti.Namun hingga lebih dari 24 jam sejak konfirmasi dikirimkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara.
Sikap bungkam tersebut memicu sorotan dan kekecewaan publik. Sebab, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengamanan aset daerah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit.Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara junto PP Nomor 38 Tahun 2008, setiap kerugian daerah wajib diselesaikan melalui mekanisme penggantian kerugian.Sejumlah kalangan menilai, apabila kehilangan aset tersebut dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dapat menimbulkan dugaan kelalaian administrasi hingga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Kontras dengan Jargon “Bahagia”Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan jargon “Bahagia” yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.Masyarakat menilai slogan yang identik dengan pelayanan publik, transparansi, dan kesejahteraan itu seharusnya dibuktikan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, termasuk dalam pengamanan aset milik daerah.“
Bagaimana masyarakat bisa merasa percaya dan nyaman jika aset negara bernilai ratusan juta rupiah hilang, namun belum ada kejelasan pertanggungjawaban maupun tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan 126 aset milik Dinas 111111 Batu Bara yang hilang tersebut masih belum diketahui, sementara proses Tuntutan Ganti Rugi juga belum berjalan sebagaimana mestinya.Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menindak lanjuti temuan BPK demi menjaga kepercayaan masyarakat.
(Tim)













