​AMTOL Desak Satpol PP Medan Tindak Bangunan Diduga Tanpa PBG di Sunggal.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Medan. Jum’at 28 Agustus 2026 – sumutbrantas.id

​Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk memeriksa dan menindak tegas dugaan pelanggaran izin bangunan di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

banner 336x280

 

 

​Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kesesuaian peruntukan tata ruang serta kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

​Juru Bicara AMTOL, Johan Merdeka, yang didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik, dan Iqbal Alfansyuri menyatakan, pihaknya mengindikasikan adanya alih fungsi bangunan dari hunian tinggal menjadi area operasional usaha tanpa penyesuaian izin resmi.

​”Kami meminta Satpol PP selaku penegak Perda dan Perwal bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun ketiadaan PBG,” ujar Johan dalam keterangannya, Jumat (28/8).

​Menurut Johan, penegakan sanksi administratif hingga penghentian aktivitas operasional sementara (penyegelan) diperlukan untuk memastikan kepatuhan tata ruang kota sekaligus menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

​”Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyegelan resmi perlu dilakukan agar aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi pemilik bangunan,” tambahnya.

​Selain ke Satpol PP, AMTOL juga mendorong pihak Kelurahan Sunggal untuk mengimbau para pemilik bangunan di wilayahnya agar selalu melengkapi perizinan sebelum melakukan perombakan struktur maupun alih fungsi bangunan.

​Sesuai ketentuan perundang-undangan terkait bangunan gedung, perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha, penambahan luas, hingga perubahan struktur utama wajib memiliki PBG yang sah demi memenuhi standar keselamatan dan tata ruang wilayah.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghimpun konfirmasi dari pihak pemilik bangunan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait status perizinan lokasi tersebut.

​(Ida/Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *