By: Muchtar/ Omta
Sinunukan, Mandailing Natal, Jum’at 28 Agustus 2026 – sumutbrantas.id
Aksi demonstrasi yang menyuarakan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan akhirnya membuahkan sebuah komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI.
Namun, apakah komitmen tersebut benar-benar menjadi kemenangan rakyat? Hal itu masih menjadi tanda tanya.
Atau justru komitmen tersebut hanya menjadi cara untuk meredam gelombang tuntutan masyarakat yang semakin kuat?
Pertanyaan tersebut wajar jika muncul. Sebab hingga hari ini, RUU Perampasan Aset belum menjadi Undang-Undang. Dokumen yang ditampilkan kepada publik merupakan surat komitmen, bukan pengesahan RUU menjadi UU.
Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut, termasuk dengan mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
Bagi sebagian masyarakat, komitmen tertulis tersebut tentu patut diapresiasi sebagai sebuah langkah maju.
Namun, bagi masyarakat yang selama ini menunggu keberanian negara dalam memperkuat upaya pengembalian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, janji saja tentu belum cukup.
Di sinilah rasa pesimis publik muncul.
Mengapa harus menunggu sampai 15 Desember 2026?
Bukankah pembahasan RUU ini telah menjadi pembicaraan dalam waktu yang cukup panjang?
Mengapa setelah rakyat turun ke jalan, mahasiswa menyampaikan aspirasi, dan berbagai elemen masyarakat mendesak percepatan, kembali diberikan tenggat waktu berbulan-bulan?
Masyarakat tentu memiliki hak untuk bertanya:
Apakah ini benar-benar proses legislasi yang serius, atau masih akan ada tarik-ulur kepentingan politik?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh bahwa para pejabat atau elite politik tertentu merupakan pelaku korupsi. Tanpa bukti dan proses hukum, tuduhan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan.
Namun, publik tetap memiliki hak untuk bersikap kritis dan mempertanyakan proses politik serta legislasi yang menyangkut kepentingan besar masyarakat.
RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam upaya memperkuat negara mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara transparan, serius, dan berpihak pada kepentingan hukum serta masyarakat.
Jangan sampai rakyat sudah berteriak di jalan, mahasiswa sudah menyampaikan aspirasi, masyarakat telah mengorbankan waktu dan tenaga, lalu yang diterima hanya sebuah surat komitmen dengan batas waktu yang masih cukup jauh.
Rakyat tidak hanya membutuhkan janji. Rakyat membutuhkan kepastian.
Menariknya, dalam surat tersebut pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna.
Pernyataan tersebut tentu harus dipandang sebagai komitmen moral dan politik kepada rakyat.
Mulai hari ini, masyarakat tidak boleh hanya berhenti pada kepercayaan terhadap tanda tangan di atas kertas.
Kawal prosesnya. Awasi pembahasannya. Pantau setiap tahapannya.
Sebab ukuran keberhasilan demonstrasi bukanlah semata-mata karena massa akhirnya membubarkan diri setelah menerima surat komitmen.
Ukuran keberhasilannya adalah satu:
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang?
Jika benar-benar disahkan, rakyat tentu patut memberikan apresiasi.
Namun, jika kembali ditunda, diperlambat, atau gagal disahkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan sendiri, maka rakyat berhak menagih komitmen tersebut.
Jangan sampai sejarah kembali mencatat:
Rakyat turun ke jalan membawa tuntutan, sementara penguasa pulang membawa janji.
Lalu ketika waktu berlalu, rakyat kembali diminta untuk bersabar.
Kali ini, rakyat harus mengawal sampai titik akhir. Bukan sekadar percaya pada tanda tangan.
Karena demokrasi bukan hanya tentang mendengar suara rakyat, tetapi juga tentang membuktikan bahwa suara rakyat benar-benar memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan kebijakan.
(MO)







