Desa Kapas 1 Batahan, Minggu,13 September 2026 – sumutbrantas.id
Terasa aneh ketika awak media Sumut Brantas.id melihat Papan Pengawasan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berada di lahan masyarakat maka timbul Pertanyaan: Mengapa yang Diawasi Tanah Rakyat, Bukan Legalitas Penguasaan Lahan Perusahaan?
Keberadaan plank Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di kawasan Lahan Usaha 2 eks Transmigrasi Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, semakin menuai tanda tanya besar.
Bukan karena masyarakat anti terhadap penegakan hukum.
Bukan pula karena masyarakat menolak kehadiran aparat negara.
Tetapi karena objek yang dipasangi plank tersebut merupakan lahan masyarakat dikuasai dan di usahai oleh pihak perusahaan Plat Merah BUMN PT PN IV lahan masyarakat berdasarkan sertifikat hak atas tanah, sementara persoalan batas, status dan penguasaan lahan dengan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal hingga kini belum benar-benar memperoleh kepastian penyelesaian.
Maka pertanyaannya sangat sederhana:
MENGAPA TANAH RAKYAT YANG BERSERTIFIKAT JUSTRU DIPASANGI PLANK KEJAKSAAN?
Pertanyaan ini semakin serius karena persoalan tersebut bukan muncul kemarin sore.
Persoalan Lahan Usaha 2 eks Transmigrasi Desa Kapas I telah berulang kali dibahas dalam forum resmi pemerintah daerah dan rapat dengar pendapat.
Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan masyarakat, persoalan tersebut telah diketahui oleh berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.
BUKAN SEKADAR KLAIM MASYARAKAT
Yang perlu digarisbawahi, persoalan ini menurut masyarakat bukan sekadar klaim sepihak pemilik lahan.
Keterangan mengenai keberadaan dan status lahan masyarakat tersebut disebut telah disampaikan oleh pihak Kantor Pertanahan/BPN Madina, Dinas Pertanahan, Pemerintah Desa serta Kecamatan Batahan.
Lebih jauh, dalam sejumlah RDP yang dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk Bupati, Polres Mandailing Natal, Kejaksaan serta stakeholder terkait, persoalan tersebut juga telah dibicarakan secara langsung.
Bahkan disebut terdapat pengakuan secara lisan dalam forum RDP mengenai objek lahan yang dipersoalkan.
Jika benar demikian, maka publik tentu berhak memperoleh jawaban yang lebih terang.
✓Apa sebenarnya status hukum objek tersebut?
✓Apakah tanah tersebut merupakan aset negara?
✓Apakah merupakan tanah yang berada dalam penguasaan perusahaan?
✓Apakah merupakan tanah masyarakat yang telah bersertifikat?
Atau terdapat persoalan tumpang tindih yang hingga kini belum diselesaikan secara hukum?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen dan dasar hukum, bukan sekadar pernyataan lisan.
JANGAN SAMPAI PLANK MENJADI “BAHASA KEKUASAAN”
Kehadiran sebuah plank Kejaksaan di atas tanah milik masyarakat berdasarkan peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral yang memiliki konsekuensi psikologis.
Masyarakat bisa merasa sedang berhadapan langsung dengan institusi negara.
Karena itu, pemasangan plank tidak boleh menimbulkan kesan bahwa rakyat sedang diperintahkan untuk mundur dari tanah yang mereka yakini sebagai haknya, sementara status hukum pihak lain belum dijelaskan secara terbuka.
Jika plank tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum, maka masyarakat berhak mengetahui:
✓Apa dasar hukumnya?
✓Apa surat perintahnya?
✓Apa objek hukum yang sedang diamankan?
✓Siapa pemohon atau pihak yang meminta?
✓Apa dasar kepemilikan atau penguasaan objek tersebut?
✓Apakah ada putusan pengadilan?
✓Apakah sertifikat masyarakat pernah dibatalkan?
Pertanyaan itu bukan bentuk perlawanan terhadap Kejaksaan.
Justru merupakan bentuk kontrol publik terhadap lembaga negara.
Dan sangat jelas hingga hari ini permohonan HGU masih dalam proses tetapi jika PERUSAHAAN MEMILIKI HGU, TUNJUKKAN..!
Kini bola juga berada di tangan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum perusahaan dalam menguasai dan mengusahakan lahan yang menjadi objek sengketa.
Kalau perusahaan memiliki HGU, tidak ada alasan untuk menutupinya.
Dan yang paling penting:
APAKAH LAHAN USAHA 2 DESA KAPAS I YANG DIPERSOALKAN MASYARAKAT BENAR-BENAR BERADA DI DALAM BIDANG HGU TERSEBUT?
Sebab jangan sampai terjadi kekeliruan fatal antara izin usaha, izin lokasi, perizinan perkebunan dan hak atas tanah berupa HGU.
Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Kalau memang dokumen HGU perusahaan ada dan mencakup objek tersebut, publik tentu perlu mengetahuinya.
Kalau tidak mencakup objek tersebut, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius:
ATAS DASAR APA PERUSAHAAN MENGUASAI ATAU MENGUSAHAKAN LAHAN TERSEBUT?
KEJAKSAAN JANGAN HANYA MELIHAT SATU SISI
Inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat.
Jangan sampai negara hadir dengan kekuatan institusinya hanya pada saat masyarakat mempertahankan tanahnya.
Sementara persoalan mendasar mengenai legalitas penguasaan lahan perusahaan tidak mendapatkan pemeriksaan dengan bobot yang sama.
Kalau masyarakat salah, proses sesuai hukum.
Kalau sertifikat masyarakat bermasalah, buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kalau perusahaan benar, tunjukkan dasar hukumnya.
Kalau perusahaan salah, maka hukum juga harus berlaku kepada perusahaan.
HUKUM TIDAK BOLEH TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS.
Itulah inti kegelisahan masyarakat.
Pihak Kejaksaan JANGAN BERDALIH “KARENA PERMOHONAN PERUSAHAAN”
Apabila kemudian muncul alasan bahwa pemasangan plank tersebut dilakukan karena permintaan atau permohonan pihak perusahaan, maka alasan itu justru membuka pertanyaan baru.
Apakah setiap permohonan perusahaan otomatis dapat menjadi dasar tindakan Kejaksaan di atas objek yang masih dipersoalkan masyarakat?
Tentu tidak sesederhana itu.
Harus ada pemeriksaan kewenangan.
Harus ada dasar hukum.
Harus ada pemeriksaan status objek.
Harus ada kepastian mengenai siapa pemegang hak.
Dan harus ada mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu:
“Ini atas permintaan perusahaan.”»
Masyarakat berhak bertanya:
“Mana dasar hukumnya..?”
MASYARAKAT TIDAK BOLEH/JANGAN DITAKUT-TAKUTI
Yang paling berbahaya adalah apabila keberadaan plank tersebut dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk tekanan psikologis agar mereka berhenti memperjuangkan haknya.
Kalau memang bukan untuk menakut-nakuti, sangat mudah membuktikannya.
Jelaskan apa kepentingan negara terhadap objek tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berspekulasi.
DAN PERISTIWA TAHUN 2023 JANGAN DILUPAKAN
Masyarakat juga mengingat bahwa pada tahun 2023, setelah muncul kritik terkait keberadaan puluhan spanduk yang dipasang di kawasan tersebut, menurut informasi yang disampaikan masyarakat, spanduk-spanduk tersebut kemudian dicabut oleh pihak perusahaan, setelah dilakukan pemberitaan dari media Cetak dan Online
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi catatan penting.
Sebab konflik agraria tidak akan selesai dengan spanduk.
Tidak akan selesai dengan plank.
Tidak akan selesai dengan intimidasi.
Dan tidak akan selesai dengan saling klaim.
Konflik hanya dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan status hak, pengukuran batas, transparansi administrasi dan keputusan hukum yang objektif.
KEPADA KEJARI MADINA: RAKYAT HANYA MEMINTA KEPASTIAN
Melalui pemberitaan ini, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan plank tersebut by MUCHTAR/OMTA .
(MO)





