Mandailing Natal, Sunatera Utara, Selasa,15 September 2026 – sumutbrantas.id
Surat edaran Bupati Mandailing Natal yang sebelumnya diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan eks tambang emas PT M3, kini mulai dipertanyakan efektivitasnya.
Pasalnya, dalam sepekan terakhir, puluhan unit excavator dilaporkan kembali berada di sejumlah titik lokasi tambang emas eks M3. Aktivitas alat berat tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat maupun daerah aliran sungai (DAS).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah surat edaran pemerintah daerah benar-benar memiliki daya tekan, atau hanya menjadi respons sesaat untuk meredam keresahan publik?
Sebelumnya, akan dilaksanakan razia pada 19 Agustus 2026, harapan tokoh pemuda dan masyarakat akan aspirasi dapat didengarkan dan di realisasikan STOP PETI, serta meminta pemerintah mengambil langkah konkret terhadap maraknya aktivitas PETI. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung justru kembali menjadi sorotan.
Berbagai informasi mengenai aktivitas PETI juga telah berulang kali disampaikan melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.
Bahkan, nama-nama yang disebut masyarakat sebagai pemodal, pelaku tambang, hingga pihak yang diduga menampung hasil emas telah menjadi bagian dari informasi yang beredar di ruang publik. Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang disebut-sebut berasal dari institusi TNI, juga pernah disuarakan masyarakat.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut tentu membutuhkan verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi pemberitaan atau perdebatan di media sosial.
DAS Terancam, Sungai Keruh dan Berlumpur
Yang paling mengkhawatirkan adalah dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut dikhawatirkan telah memberikan tekanan serius terhadap daerah aliran sungai dan ekosistem perairan.
Aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini disebut mengalami perubahan kondisi. Air menjadi keruh dan berlumpur, sementara masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor perikanan air tawar mengeluhkan hasil tangkapan yang semakin sulit diperoleh.
Jika kondisi tersebut benar terjadi akibat aktivitas pertambangan, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi telah menyentuh hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih jauh, masyarakat juga mengaitkan terganggunya habitat satwa dengan munculnya sejumlah kejadian buaya memangsa manusia di wilayah tersebut.
Meski hubungan langsung antara aktivitas PETI dan kejadian tersebut tetap harus dibuktikan melalui kajian pihak berwenang dan ahli lingkungan, terganggunya ekosistem akibat perubahan habitat merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Batang Natal–Batahan dan Batang Bangko Jadi Sorotan
Masyarakat secara khusus meminta perhatian serius pemerintah terhadap kondisi Sungai Batang Natal–Batahan serta Sungai Batang Bangko–Batahan.
Sungai bukan sekadar aliran air.
Bagi ribuan kepala keluarga, sungai merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga sumber mata pencaharian.
Karena itu, apabila benar terjadi pencemaran atau kerusakan akibat aktivitas PETI, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah selama ini berjalan.
Di mana Dinas Lingkungan Hidup?
Di mana pengawasan pemerintah daerah?
Di mana aparat penegak hukum Mandailing Natal?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik, tetapi merupakan kegelisahan masyarakat yang setiap hari berhadapan langsung dengan dampak kerusakan lingkungan.
Surat Edaran Jangan Sekadar Jadi Dokumen, SEREMONIAL (penyejuk sesaat).
Masyarakat berharap surat edaran Bupati tanggal 19 Agustus 2026 tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya mampu meredam suasana untuk sementara.
Sebab, jika setelah surat edaran diterbitkan aktivitas PETI masih berlangsung dan alat berat kembali memasuki kawasan tambang, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah benar-benar melakukan pengawasan dan penindakan.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan sesuai bidangnya, sementara dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu merupakan ranah aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar sementara sungai terus keruh, lahan terus tergerus, ikan semakin sulit ditemukan dan alat berat terus bekerja.
✓Jika memang PETI ilegal, hentikan.
✓Jika ada pihak yang membekingi, usut.
✓Jika ada pemodal, periksa.
✓Jika ada penampung hasil tambang ilegal, telusuri.
Dan apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar surat edaran.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
Kini bola berada di tangan Pemkab Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum.
Sebab pertanyaan publik semakin sederhana:
Sampai kapan PETI dibiarkan?
Sampai kapan DAS menjadi korban? Kembali ada tidak nyali Bupati Mandailing Natal dan APH untuk menindak lanjuti…? kami menunggu.
(MO).





