Medan – Sumatera Utara, Rabu, 28 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Polsek Medan Barat secara resmi menyebarkan rumor yang beredar di masyarakat mengenai isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp5 juta dalam penanganan seorang remaja berinisal RR alias Po di kawasan pinggiran Sungai Deli, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Pihak keluarga remaja, Kepala Lingkungan (Kepling) 15, dan pihak kepolisian secara tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan seluruh proses penanganan murni merupakan langkah respons cepat atas aduan masyarakat serta upaya pelatihan edukatif.
POIN-POIN KUNCI KLARIFIKASI
Tidak Ada Aliran Dana: Pihak keluarga dan Kepling 15 memastikan tidak ada transaksi uang sepeser pun kepada polisi.
Bukan Jalur Hukum: Remaja yang diamankan tidak menjalani pemeriksaan tersangka di Satreskrim, melainkan diberikan pelatihan edukatif di ruang Satbinmas.
Respons Cepat Laporan Warga: Petugas turun ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas sekelompok remaja dan temuan barang yang diduga senjata tajam.
KRONOLOGI KEJADIAN
Laparan Masyarakat
Peristiwa bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB saat petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas sekelompok remaja di Lingkungan 15, Kelurahan Karang Berombak, yang diduga berkumpul dan berlatih menggunakan senjata tajam.
Pemeriksaan dan Penyisiran Lokasi
Petugas piket pengawas Ipda Marsekal Siantur bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Roy Ompusunggu, personel piket fungsi, dan Kepling 15 langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, kelompok remaja tersebut telah membubarkan diri.
Penemuan Barang Bukti & Imbauan
Dalam penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan barang yang diduga berupa busur, anak panah, dan celurit panjang. Keterangan sementara menunjukkan barang-barang tersebut diduga milik rekan RR yang berdomisili di kawasan Helvetia dan masih dalam penelusuran. Petugas bersama Kepling kemudian mengunjungi rumah RR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
PENJELASAN PIHAK KEPOLISIAN & KELUARGA
Mewakili Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Senior Sianturi, SH, MH, menjelaskan penanganan di Polsek Medan Barat:
”Yang bersangkutan tidak diperiksa di ruang Reskrim, melainkan dibawa ke ruang Binmas. Kami memanggil orang tuanya untuk diberikan penjelasan dan pelatihan bersama,” tegas Iptu Senior Sianturi, SH, MH (Rabu, 28/10/2026).
Di ruang Binmas, orang tua RR diberikan pemahaman mengenai pengawasan anak. Pihak keluarga juga menandatangani surat pernyataan agar RR tidak kembali terlibat dalam aktivitas di lokasi berisiko maupun kelompok geng motor.
Perwakilan keluarga RR turut menyampaikan penegasannya:
”Tidak ada kami memberikan uang Rp5 juta kepada polisi. Informasi yang beredar itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” ujar perwakilan keluarga RR.
Kepling 15 Kelurahan Karang Berombak yang mendampingi proses penanganan dari awal hingga akhir juga menambahkan:
”Saya mendampingi petugas sejak di lokasi hingga proses selesai. Setahu saya tidak ada memberikan uang sepeser pun. Petugas bertindak karena ada laporan warga yang resah,” ungkap Kepling 15.
IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Polsek Medan Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di ruang publik. Kepolisian berkomitmen untuk selalu bertindak profesional dan terbuka dalam melayani masyarakat.
Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran resmi institusi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi

















