Batu Bara – Sumatera Utara, Sabtu,31 Oktober 2026 – sumutbrantas.id
Pabrik kelapa sawit Hastings” serta pabrik kelapa sawit yang beroperasi pada umumnya menghasilkan tiga jenis limbah utama, yakni limbah cair (Palm Oil Mill Effluent atau POME, air kondensat, air hidrocyclone, air cucian pabrik). Limbah padat (tandan kosong, serat Mesocarp, cangkang, Bungkal dan solid), limbah gas (emisi dari boiler dan insinerator).
Limbah-limbah tersebut tentunya memiliki dampak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, meskipun medapatkan potensi pemanfaatan, seperti penggunaan limbah padat sebagai bahan bakar atau pupuk.
Meskipun pemanfaatan limbah cair untuk biogas serta penggunaan material limbah sebagai mulsa atau bahan pakan ternak dapat bermanfaat nilai positif namun dampak negatifnya jika dibuang tanpa pengolahan yang benar tentu dapat menurunkan kualitas air karena meningkatkan nilai BOD (Biochemical Oxygen Demand) yang bisa berakibat terganggunya ekosistem air.
Maka dengan itu masyarakat yang tinggal di sekitar berdirinya pabrik kelapa sawit harus tanggap dan peka terhadap dampak dari limbah yang ditimbulkan beroperasinya pabrik kelapa sawit tersebut, sebab jika masyarakat melakukan pembiaran maka lambat laun masyarakat akan merasakan akibatnya.
Salah satu pabrik kelapa sawit yang diduga baru beroperasi dan limbah hasil dari pengolahannya dikhawatirkan tidak benar sehingga nantinya berdampak kepada pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitarnya adalah pabrik kelapa sawit milik PT. Sawit Abadi Sentosa (PT.SAS) yang terletak di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Baru Bara.
Berdirinya pabrik kelapa sawit dibawah PT. SAS ini tentunya harus benar-benar diawasi dengan intens oleh seluruh warga masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut terutama warga Desa Tanjung Gading, pengawasan ini tentu harus melibatkan banyak pihak seperti Aktivis, Omas, LSM, Media, dan Tokoh Masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Pengawasan untuk kelestarian lingkungan terhadap dampak yang dikhawatirkan jika tercemarnya lingkungan terutama aliran air sungai yang berada dilokasi PT. SAS ini telah ditinjau langsung oleh Irawansyah, S.H.,C.Neg.,CPL Aktivis dari Cakra Surya Manggala, Roberth Simanjuntak, S.H.,CPL Wakorwil Mitra Adyaksa serta Salam Pranata, CPL Wakorlip & Investigasi Sumut dari Media Mitra Adyaksa ( 30/10/2026 ).
Peninjauan kelokasi PT. SAS ini atas permintaan dari masyarakat kepada Irawansyah, S.H.,C.Neg.,CPL selaku Aktivis Cakra Surya Manggala yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan Perkebunan bersama Roberth Simanjuntak, S.H.,CPL selaku Wakorwil Media Mitra Adhyaksa dan Salam Pranata, CPL selaku Wakorwil Liputan & Investigasi Sumut untuk melakukan pengawasan atau investigasi langsung, dan hasil dari investigasi tersebut’ PT. SAS patut diduga membuang limbah jenis limbah air ke Media lingkungan yaitu aliran Sei Sipare-pare yang berada didekat lokasi pabrik kelapa sawit.
Dalam investigasi ini tampak fisik tanah telah digali sepanjang lebih kurang 10 meter mengarah pabrik dan menuju aliran sungai, sehingga hal ini patut diduga tanah yang digali tersebut dilakukan pihak pabrik yang fungsinya untuk membuang limbah ke aliran sungai namun meskipun begitu perlu klarifikasi dari PT. SAS.dalam keterangan pers nya Irawansyah dan Roberth Simanjuntak, menuturkan saat dikonfrontir media Mitra Adhyaksa terkait beroperasinya pabrik kelapa sawit milik PT. SAS mengatakan, dirinya masih meragukan izin beroperasinya PT. SAS tersebut.
Menurut “Roberth Simanjuntak, S.H.,CPL kelengkapan syarat mendirikan sebuah industri pabrik kelapa sawit sampai bisa beroperasi tidaklah mudah, yang mana selain memiliki syarat legalitas seperti “Akta Pendirian, NPWP, AMDAL, IUP, juga harus mendapatkan rekomendasi kesesuaian lokasi dengan perencanaan pembangunan perkebunan dari dinas terkait baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, “menurut saya untuk syarat legal berdirinya pabrik kelapa sawit tidaklah mudah, justru itu saya jadi ragu atas berdiri dan beroperasinya pabrik PKS ini” ucapnya.
Hal yang sama juga dituturkan oleh Aktivis Cakra Surya Manggala Irawansyah, S.H.,C.Neg.,CPL, ia berpendapat dalam pendirian perusahaan pabrik kelapa sawit ada hal Persyaratan Teknis dan Operasional, yaitu : Ketersediaan bahan baku kelapa sawit yang mencukupi dan berkualitas.
Jaminan pasokan bahan baku sesuai yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku dan pengelolaan limbah yang benar setelah proses pengolahan kelapa sawit seperti tandan kosong, ampas dan cangkang, semua itu dilakukan agar tidak mencemari lingkungan serta memiliki dan didukung oleh mesin berkualitas sesuai standar yang berlaku serta persyaratan kemitraan yaitu memiliki pernyataan kesanggupan dan rencana kemitraan dengan pekebun, karyawan, juga masyarakat pemerhati lingkungan hidup, “saya juga demikian, masih meragukan kelengkapan dokumen izin berdirinya pabrik kelapa sawit ini” tuturnya. Terpisah Mulkan, S.H selaku Humas PT.SAS saat dimintai keterangan oleh awak media via whatsapp membenarkan, bahwa telah terjadi kesalahan dari Operator Excavator yang sedang bekerja melakukan penggalian karena tidak berhati-hati tergalilah batas kolam yang mengarah kesungai sehingga Air Limbah keluar mengalir kesungai yang mengakibatkan air sungai menjadi berwarna hitam,namun begitu mengetahui ada rekaman video tayang di medsos,pihak Perusahaan cepat memerintahkan untuk segera menutupnya. Timbul pertanyaan apakah operator bekerja tidak ada yang mengawasi?. Sementara itu Kadis Permukiman dan Perumahan Lingkungan Hidup ( DISPERKIM-LH ) pada saat dihubungi tidak bersedia mengangkat hpnya padahal berdering bahkan saat di chatt melalui Wa padahal terlihat centang dua namun tidak merespon,seolah tidak mau tahu, ada apa dengan Kadis Perkim-LH Kabupaten Batu Bara, benarkah dugaan main mata oleh masyarakat itu pakta yang sebenarnya?.
( TIM SUMUT BRANTAS.ID )







