Diduga Material Batu dan Galian Pondasi Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi PAUD Ananda Kutoarjo Senilai Rp857 Juta Disorot.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Pesawaran – Lampung, Senim,2 Oktober 2026 – sumutbrantas.id

 

banner 336x280

 

Pembangunan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Ananda, Jalan Sentana RT 01 RW 01 Dusun 1, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi perhatian awak media.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pekerjaan pada Senin (2/11/2026), terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari dinas terkait dan tim teknis, khususnya mengenai penggunaan material batu serta pekerjaan galian pondasi.

 

Dari hasil pengamatan secara visual, material batu yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan tersebut diduga perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kondisi material batu yang terlihat di lokasi, yang secara visual tidak tampak seperti batu berwarna putih, menimbulkan pertanyaan mengenai mutu dan kelayakannya untuk digunakan sebagai bagian dari konstruksi bangunan.

 

Selain material batu, pekerjaan galian pondasi juga menjadi sorotan. Kedalaman galian pondasi yang terlihat di lokasi diduga belum maksimal dan perlu dilakukan pengukuran secara teknis untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Perlu diketahui, pondasi merupakan bagian penting dari suatu bangunan karena berfungsi menopang dan menyalurkan beban bangunan ke tanah. Oleh karena itu, kedalaman, dimensi, kondisi tanah dasar, serta material yang digunakan harus mengikuti perencanaan teknis yang telah ditetapkan.

 

Jika dugaan ketidaksesuaian tersebut benar terjadi, tentu perlu segera dilakukan evaluasi agar tidak berdampak terhadap kekuatan, keamanan, dan kualitas bangunan PAUD yang nantinya akan digunakan oleh anak-anak usia dini.

 

Berdasarkan informasi yang diketahui awak media di lapangan, seseorang bernama Andes disebut sebagai pihak pelaksana pekerjaan tersebut. Namun, kedudukan dan tanggung jawab Andes dalam struktur pelaksanaan kegiatan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun instansi terkait.

 

Awak media menilai, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan harus memastikan seluruh material dan tahapan konstruksi memenuhi spesifikasi teknis. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan anggaran negara mengabaikan kualitas dan keselamatan bangunan.

 

Nilai Bantuan Pemerintah Mencapai Rp857 Juta Lebih

 

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:

 

– Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

– Pekerjaan: Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini.

– Lokasi: PAUD Ananda, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

– Jumlah dana bantuan: Rp857.738.948,53.

– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.

– Pelaksana berdasarkan papan informasi: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

– Waktu pelaksanaan: 84 hari kalender.

 

Awak media menilai, dengan nilai bantuan pemerintah yang mencapai lebih dari Rp857 juta, pelaksanaan pembangunan harus benar-benar mengedepankan mutu pekerjaan, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan dokumen perencanaan.

 

Dinas Terkait dan Konsultan Pengawas Diminta Turun ke Lapangan

 

Sehubungan dengan temuan tersebut, awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, pihak Kemendikdasmen melalui instansi yang berwenang, serta tim teknis dan konsultan pengawas agar segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

 

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas melihat kondisi bangunan secara kasatmata, tetapi juga melakukan pengukuran kedalaman dan lebar galian pondasi, memeriksa kondisi tanah dasar, mengevaluasi jenis serta kualitas material batu, dan mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan gambar teknis serta RAB.

 

Awak media juga meminta Andes yang diketahui sebagai pihak pelaksana di lapangan agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis dan spesifikasi material batu yang digunakan, kedalaman galian pondasi, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis pekerjaan.

 

Pihak P2SP juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, penggunaan anggaran, dan tanggung jawab pelaksanaan pembangunan tersebut.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana atau P2SP harus diminta memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

Hal ini penting agar penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan pendidikan yang berkualitas dan aman untuk digunakan.

 

Ketentuan Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian

 

Dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 59, yang mengatur pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan jasa konstruksi, pemenuhan standar konstruksi, pembinaan, pengawasan, serta tanggung jawab atas kegagalan bangunan.

3. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, yang menjadi pedoman pelaksanaan program agar bantuan pemerintah dikelola secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai perencanaan serta ketentuan teknis.

 

Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

 

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

 

Masyarakat Berharap Pembangunan Tidak Asal Jadi

 

Masyarakat berharap pembangunan PAUD Ananda tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi benar-benar mengutamakan kualitas dan keselamatan bangunan. Jangan sampai anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tidak menghasilkan bangunan pendidikan yang kokoh dan sesuai standar.

 

Dinas terkait, tim teknis, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana Andes diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini. Pemeriksaan langsung perlu dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai juklak, juknis, RAB, gambar perencanaan, dan spesifikasi teknis.

 

Transparansi dan pengawasan yang serius menjadi kunci agar program revitalisasi pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak usia dini di Kabupaten Pesawaran.

 

(KAPERWIL)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *