MISTERIUS: Proyek Penguat Tebing Sungai Bernilai Miliaran di Bagelen Disorot, Papan Informasi Tak Terpasang, Upah Pekerja dan Material Diduga Menunggak.

Sumutbrantas.id

banner 468x60

Pesawaran, Lampung, Selasa, 15 September 2026 – sumutbrantas.id

 

banner 336x280

 

Proyek pembangunan penguat tebing sungai di Dusun 2, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan kualitas dan progres pekerjaan, masyarakat kini mengungkap adanya dugaan persoalan pembayaran upah pekerja serta pembayaran material yang digunakan dalam proyek tersebut.

 

Proyek yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah itu hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai identitas pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

 

 

Pantauan di lokasi pada Selasa (15/9/2026), tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak maupun masa pelaksanaan pekerjaan.

 

Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi secara terbuka mengenai proyek yang berada di lingkungan mereka.

 

Padahal, pada pekerjaan pemerintah, transparansi informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.

 

Progres Pekerjaan Dipertanyakan

 

Selain ketiadaan papan informasi, masyarakat juga menyoroti progres pekerjaan yang dinilai berjalan tersendat-sendat.

 

Sejumlah warga menyebut pekerjaan telah berlangsung cukup lama, namun aktivitas di lokasi tidak terlihat konsisten. Peralatan yang digunakan untuk menunjang pekerjaan juga disebut sempat mengalami kendala.

 

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan alat berat yang sebelumnya beroperasi sempat mengalami kerusakan sehingga pekerjaan kembali terhenti.

 

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat pembangunan penguat tebing sungai memiliki fungsi strategis untuk menjaga kestabilan tebing serta mengantisipasi kerusakan dan longsor di sekitar aliran sungai.

 

Seorang warga Desa Bagelen berinisial F yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan mengaku khawatir terhadap kualitas pekerjaan.

 

«“Saya ragu, Bang. Melihat pengerjaannya seperti ini, saya khawatir tidak akan bertahan lama. Dari yang saya lihat, pengerjaannya seperti asal jadi,” ujar F.»

 

Namun demikian, dugaan kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material dan ketentuan kontrak.

 

Muncul Dugaan Upah Pekerja Belum Dibayar Penuh

 

Persoalan lain yang mencuat adalah informasi mengenai pembayaran upah para pekerja.

 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari lapangan, sejumlah pekerja diduga belum menerima pembayaran upah secara penuh. Bahkan, pembayaran yang diterima disebut baru sekitar sebagian dari nilai upah yang seharusnya mereka terima.

 

Informasi tersebut tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tenaga kerja.

 

Yang semakin menjadi pertanyaan, menurut informasi yang diterima, mandor yang selama ini mengawasi pekerjaan sekaligus disebut bertanggung jawab terhadap pembayaran upah pekerja belakangan ini sudah tidak terlihat di lokasi pekerjaan.

 

Jika informasi tersebut benar, kondisi itu tentu perlu mendapat penjelasan dari perusahaan atau pihak pelaksana proyek.

 

Apakah keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan persoalan administrasi, pencairan termin, hubungan antara kontraktor dan mandor, atau sebab lainnya, hingga kini belum diketahui secara pasti.

 

Pemasok Material Juga Disebut Belum Dibayar

 

Tak hanya pekerja, persoalan pembayaran juga disebut menyangkut pemasok material.

 

Awak media memperoleh informasi bahwa pemasok pasir diduga belum menerima pembayaran untuk material yang telah dikirim ke lokasi proyek.

 

Bahkan disebutkan terdapat sekitar empat dump truck material pasir yang telah berada di lokasi selama hampir satu minggu, sementara pembayaran kepada pemasok disebut belum diselesaikan.

 

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak pemasok maupun perusahaan pelaksana proyek.

 

Jika benar terjadi keterlambatan pembayaran kepada pekerja dan pemasok, masyarakat tentu patut mempertanyakan kondisi manajemen pelaksanaan proyek serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pekerjaan di lapangan.

 

Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Proyek

 

Munculnya berbagai persoalan tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kejelasan proyek penguat tebing sungai tersebut.

 

Masyarakat ingin mengetahui secara terang proyek tersebut berasal dari instansi mana, berapa nilai kontraknya, siapa perusahaan pemenang pekerjaan, siapa konsultan pengawasnya, kapan masa pelaksanaan dimulai dan kapan proyek harus diselesaikan.

 

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut masih berjalan sesuai kontrak atau justru mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

 

Terlebih, apabila benar terjadi persoalan pembayaran tenaga kerja dan pemasok material, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

 

Berpotensi Menjadi Temuan Jika Terbukti Melanggar Kontrak

 

Dugaan tersebut tentu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen proyek serta kondisi pekerjaan di lapangan.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta standar teknis yang berlaku.

 

Sementara pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

 

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, volume yang tidak sesuai kontrak, penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan kontrak.

 

Begitu pula terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah dan material, perlu diketahui terlebih dahulu hubungan hukum antara pekerja, mandor, pemasok dan perusahaan pelaksana serta bukti pembayaran maupun perjanjian yang mendasarinya.

 

Minta Dinas dan APH Turun ke Lapangan

 

Masyarakat berharap instansi teknis Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

 

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup dokumen kontrak, nilai dan sumber anggaran, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, progres pekerjaan, volume, mutu material, metode pelaksanaan, masa kontrak serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

 

Jika ditemukan adanya persoalan administrasi maupun teknis, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan.

 

Masyarakat juga meminta papan informasi proyek segera dipasang agar seluruh informasi mengenai pekerjaan dapat diketahui publik secara transparan.

 

«“Kalau memang proyek pemerintah dan menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa, berapa nilainya, sumber dananya dari mana, kapan mulai dan kapan selesai. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaannya, tetapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” harap warga.»

 

Masyarakat juga berharap hak-hak pekerja dan pihak pemasok yang telah memenuhi kewajibannya dapat diselesaikan secara jelas sesuai hubungan kerja maupun perjanjian yang berlaku.

 

Pihak Pelaksana Diminta Beri Klarifikasi

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana/rekanan, mandor maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan yang muncul, termasuk mengenai ketiadaan papan informasi, progres pekerjaan, dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja serta dugaan belum dibayarnya material pasir.

 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada perusahaan pelaksana, mandor, konsultan pengawas, pemasok material maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan secara objektif mengenai kondisi sebenarnya dari proyek penguat tebing sungai tersebut.

 

Publik tentu menunggu transparansi: siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontraknya, bagaimana progresnya, apakah seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi, serta apakah hak pekerja dan pemasok telah diselesaikan.

 

(KAPERWIL)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *