Anak Angkat Diduga Kehilangan Hak Waris, picu Polemik Keluarga.

Gambar Ilustrasi

Mandailing Natal, Sumut Brantas.id – Polemik hak waris plasma sawit kembali mencuat di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.

SW mohonkan pendampingan atas sengketa keluarga kepada pihak Posbakum Sinunukan III untuk menyelesaikan permasalahan warisan, (8/5/2026).

Seorang perempuan berinisial SW (39) mengaku kehilangan hak atas kebun plasma peninggalan orang tua anq11gkatnya setelah buku plasma KUD diduga diambil dan dicairkan oleh pihak lain yang mengklaim sebagai keluarga kandung almarhum.

Kasus ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut status anak angkat, hak waris keluarga, hingga dugaan penguasaan aset plasma tanpa persetujuan pihak yang selama ini mengelolanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan almarhum WG dan TU diketahui tidak memiliki keturunan selama menjalani rumah tangga. Sejak kecil, keduanya mengangkat SW sebagai anak dan membesarkannya hingga dewasa layaknya darah daging sendiri.

Tidak hanya secara pengasuhan, SW juga disebut telah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga sebagai anak mereka. Bahkan, selama bertahun-tahun keluarga besar dari kedua belah pihak disebut tidak pernah mempersoalkan status SW maupun haknya atas harta peninggalan orang tua angkatnya.“Semasa hidup, almarhum sering menyampaikan bahwa seluruh yang mereka miliki nantinya untuk SW,” ujar salah seorang kerabat keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Setelah WG meninggal dunia, TU pada tahun 2018 dikabarkan telah menghibahkan sebagian tanah dan membuat surat ahli waris yang turut disaksikan keluarga, Kepala Desa, Kepala Dusun, serta Ketua RT setempat.

Namun persoalan mulai muncul setelah kedua orang tua angkat SW meninggal dunia. Kondisi ekonomi keluarga disebut terguncang hingga sebagian plasma sawit terpaksa dijual guna menutupi pinjaman di Bank BRI Unit Sinunukan.

Di tengah tekanan ekonomi dan kondisi rumah tangga yang dikabarkan pisah ranjang dengan suaminya berinisial R, SW memilih merantau ke Jakarta untuk mencari nafkah. Selain memenuhi kebutuhan hidup, ia juga mengaku menanggung biaya hidup pamannya berinisial SWD yang mengalami keterbelakangan mental.

Karena berada di perantauan, SW kemudian menitipkan buku plasma KUD Cahaya setengah kapling kepada seorang perempuan bernama N. Suryani. Penitipan itu disebut bertujuan agar hasil plasma dapat dikelola sementara untuk membayar hutang dan membantu kebutuhan pamannya.

Namun konflik pecah ketika seorang laki-laki berinisial S datang ke rumah N. Suryani dan mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan almarhum WG. S disebut merasa lebih berhak atas plasma tersebut dibanding SW yang dianggap hanya anak angkat.

Perdebatan hingga cekcok pun terjadi. Dalam situasi itu, Muklis yang merupakan suami N. Suryani akhirnya menyerahkan buku plasma kepada S. Tidak lama kemudian, plasma tersebut dikabarkan telah diperjual belikan oleh pihak yang memegang (menguasai) buku tersebut.

Akibat kejadian itu, N. Suryani mengaku kecewa karena merasa tidak dihargai setelah dipercaya membantu pengelolaan plasma. Sementara SW merasa dirugikan secara ekonomi maupun moral karena mengaku sebagai pihak yang sah mengelola peninggalan orang tua angkatnya.

SW juga mengaku kesulitan membayar hutang akibat hilangnya penghasilan plasma sawit tersebut. Ia bahkan merasa diperlakukan tidak adil karena statusnya sebagai anak angkat dianggap tidak memiliki hak terhadap harta peninggalan keluarga angkatnya.Persoalan ini kini diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan pendekatan restorative justice oleh pihak Kepolisian Sektor Batahan agar konflik tidak semakin melebar di tengah keluarga besar.

Namun apabila tidak ditemukan titik temu, SW menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Resor Mandailing Natal guna menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, sejumlah dugaan pasal berpotensi dikaji aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penggelapan, penguasaan barang milik orang lain tanpa hak, hingga dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan aset plas.(Muchtar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *